Kamis, 27 Juni 2013

TATA RUANG WILAYAH JEMBER: AKAR MASALAH DAN SOLUSI


Oleh: Sayyidah Najwa, S.P 

PENDAHULUAN

Pada bulan Maret 2013 yang lalu sempat ramai di media mengenai isu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kab.Jember tahun 2011-2031 yang disinyalir sebagian naskahnya merupakan hasil jiplakan dari RTRW Kab.Kebumen dan Kab.Wonosobo. Tim verifikasi Lembaga Penelitian Universitas Jember menyimpulkan bahwa 10 dosen yang terlibat sebagai tim ahli penyusunan matrik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), peta dan draf Raperda tentang RTRW Kab.Jember, ceroboh dan kurang profesional. Kasus memalukan ini cukup menjadi bukti bahwa para pengambil kebijakan kurang serius bekerja demi kepentingan rakyat. Bagaimana bisa RTRW yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu digarap dengan cara yang terkesan asal-asalan dan sekedar formalitas? Belum lagi realitas di lapangan banyak terjadi tataguna lahan yang tidak sesuai dengan RTRW bahkan hingga berakhir dengan bencana. Banjir, tanah longsor, kekeringan, kenaikan suhu, hingga angin puting beliung seolah menjadi musibah rutin yang tidak mampu dicegah.
Peristiwa banjir bandang dan tanah longsor di kabupaten Jember pada 1 Januari 2006 salah satu penyebabnya adalah curah hujan sangat tinggi selama tiga hari berturut-turut. Di samping itu, peristiwa banjir bandang yang terjadi di kawasan Sub DAS Kali Putih kecamatan Panti kabupaten Jember tersebut diprediksi akibat dari kerusakan hutan di Pegunungan Argopuro yang terletak di bagian utara Jember. Hutan sebagai pelindung banyak yang ditebang sehingga gundul. Hal ini dapat dilihat dari longsoran tanah bercampur air hujan menerjang dan yang membawa balok-balok kayu. Balok-balok kayu terbawa banjir dominan dari Pohon Jati, Pinus, Mahoni yang merupakan ciri dari hasil hutan produksi. Peristiwa ini merupakan kesalahan dari penataan ruang wilayah Jember. Pegunungan Argopuro sebagai kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air (catchment area), beralih menjadi perkebunan kakao dan kopi, serta hutan produksi kemudian terjadi penebangan yang berakibat penggundulan (Putra, 2008). Akibatnya, saat hujan di hulu maka daerah hilir rawan banjir dan longsor sedangkan saat kemarau rawan kekeringan. Selain itu, Jember yang dahulunya tergolong daerah bersuhu rendah kini makin panas. Daerah yang terkenal berbukit dan dahulunya dijuluki kota seribu gumuk kini tak mampu menghalau angin. Dimanakah letak kesalahan tata ruang wilayah Jember dan bagaimana solusinya?
AKAR MASALAH TATA RUANG JEMBER
Kabupaten Jember adalah sebuah kawasan yang terletak pada bagian timur wilayah Propinsi Jawa Timur. Luas wilayah Kabupaten Jember adalah 3.293,34 km2 (atau sebesar 7% dari luas wilayah Propinsi Jawa Timur) dengan karakter topografi berbukit hingga pegunungan di sisi utara dan timur serta merupakan dataran subur yang luas ke arah selatan. Secara garis besar wilayah Kabupaten Jember dibagi menjadi dua kawasan, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Termasuk ke dalam kedua kawasan tersebut adalah kawasan rawan bencana yang berupa tanah longsor yang terdapat di berbagai kecamatan. Tanah longsor tersebut berada di daerah-daerah yang memiliki tingkat erosi tinggi, kawasan pantai, dan tanah-tanah gundul di kawasan hutang lindung (Widodo, 2011).
Jika kita pelajari RTRW Kab.Jember maka dapat dicermati bahwa visi penataan ruangnya sangat kental dengan nuansa kepentingan para pemilik modal. Bupati Djalal sendiri menyatakan hendak menjadikan Jember sebagai wilayah industri dan perdagangan, termasuk di dalamnya pengembangan area pertambangan yang notabene terdapat di kawasan Taman Nasional Meru Betiri yakni hutan lindung. Menurut data RTRW Kabupaten Jember banyak sekali ditemukan penyimpangan. Data tersebut menunjukkan banyak alih fungsi lahan yang seharusnya tidak terjadi, seperti rencana lahan yang seharunya digunakan sebagai kawasan perkebunan seluas 255,30  km2 menjadi lebih luas 265,14 km2. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran dalam hal tata guna lahan, penambahan area perkebunan tersebut berasal dari konversi lahan hutan lindung yang seharusnya keutuhan areanya dijaga guna melestarikan keseimbangan alam.
Alih fungsi lahan yang juga tidak tepat adalah berubahnya tanah-tanah gumuk dan pertanian menjadi area bisnis properti dan pertokoan bahkan mall. Gumuk-gumuk sebagai ekosistem alami penyeimbang tata ruang, penahan erosi, penghalau angin kencang, penampung cadangan air saat kemarau, kini dikeruk habis-habisan hingga rata dengan tanah lalu disulap menjadi perumahan-perumahan mahal yang tidak terjangkau rakyat dan pada akhirnya banyak yang kosong selama bertahun-tahun, hanya menjadi aset pribadi para pemodal. Akibatnya rusaklah ekosistem alami, kekeringan dan angin kencang melanda Jember. Lahan pertanian beralih fungsi, sebaliknya sebagian area hutan lindung ditanami komoditas pertanian akibatnya erosi, banjir, dan longsor karena tanah tidak lagi memiliki tanaman keras yang akarnya panjang untuk menyerap air dan menghindari pengikisan. Berikut tabel potensi Jember dan kondisinya:
Potensi
Luas/jumlah
Rusak/beralih fungsi
Lokasi
Hutan lindung
39.821,8 Ha
6.600 Ha
Hyang-Argopuro, Meru Betiri, Baban Silosanen
Hutan produksi
32.038,48 Ha
10.400 Ha
Panti, Bangsalsari, Jelbuk, Sumberbaru
Hutan suaka alam/wisata/taman nasional
70.000 Ha
31.163 Ha
Curahmanis, Nusa Barung, Peg.Hyang, Meru Betiri
Lahan pertanian
85.000 Ha
4.250 Ha
Menyebar
Lahan perkebunan (kopi, kakao, dll)
21.523 Ha

Silo, Panti, Sumberbaru, Tanggul
Gumuk
1500 buah
503 buah
Sukowono, Kalisat, Mayang, Puger
Tambang emas, perak, tembaga, galena


Silo dan Tempurejo
Pasir besi


Kencong, Ambulu, Puger
Migas


Gumukmas, Ambulu, Balung, Jombang, Umbulsari, Wuluhan, Puger, Kencong
Panas bumi


Panti, Sukorambi, dan Bangsalsari
Perairan
8.338,5 km2
80% terumbu karang rusak, pendangkalan
Puger, Kencong, Ambulu, Gumukmas dan Tempurejo

Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Tidak heran karena memang perundang-undangan yang dibuat memberikan pelegalan atas tindakan tersebut. Salah satunya dapat kita baca dalam PP No.16 tahun 2003 tentang Penatagunaan Tanah pasal (3) huruf d menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan”. Artinya bahwa kepemilikan atas tanah tidak dibatasi asalkan suatu pihak memiliki modal untuk membeli tanah. Sehingga meskipun dalam UU No.26 tahun 2007 pasal 7 tentang Penataan Ruang ayat (1) menyebutkan Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan ayat (2) menyebutkan “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah”, namun ayat (3) mengatur “Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Oleh karena itu “kemakmuran rakyat” yang dimaksud di atas akhirnya dapat diterjemahkan menjadi “kemakmuran pemodal”. Dengan kata lain, ruh dari RTRW Jember adalah liberalisasi sektor publik.
Berbicara tentang tata ruang memang tidak dapat dipisahkan dari visi kemakmuran rakyat, sehingga Bupati Djalal pun dengan pongahnya mengklaim bahwa implementasi RTRW Jember yang telah dijalankannya memberikan sumbangan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, terbukti dengan angka pertumbuhan sebesar 7,35% (melampaui Jatim 7,27%). Pertanyaannya adalah benarkah angka tersebut merupakan representasi dari kemakmuran seluruh rakyat?
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jember, Nela Octaviana mengatakan jumlah warga miskin yang disurvei pada PPLS tahun 2011 sebanyak 341.000 warga kategori miskin dan 90% di antaranya golongan menengah ke bawah yang dikategorikan penerima raskin. Bahkan Jember merupakan kota yang paling tinggi jumlah penduduk miskinnya di Jatim. Penduduk miskin terbesar berada di area perkebunan dan sekitar hutan. Ini anomali bagi pertumbuhan ekonomi di Jember (Pemkab Jember, 2010). Itu data versi BPS. Sedangkan menurut Dinas Kesehatan Jember yang dilansir Kompas.com angka kemiskinan selama 2011 di Jember tidak juga turun, justru bertambah. Ini dibuktikan dengan bertambahnya jumlah keluarga yang menyandang predikat kurang mampu agar tercatat sebagai peserta jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Tahun lalu pemegang kartu Jamkesmas di Jember berjumlah 382.229 orang, sedang penerima Jamkesda 13.061 orang. Tahun ini pemegang Jamkesmas meningkat menjadi 395.360 orang dan Jamkesda menjadi 33.061 orang. Itu baru yang tercatat secara formal di lembaga pemerintah, belum realitas di lapangan tentu lebih banyak lagi.
Jika kita telaah ketimpangan tersebut, dapat dipahami bahwa fenomena ini terjadi setidaknya karena 3 faktor. Pertama, adanya kesalahan paradigmatif dalam memahami ukuran kemakmuran. Kemakmuran diukur dari besarnya pertumbuhan ekonomi, padahal pertumbuhan ekonomi hanyalah prosentase peningkatan PDRB dimana rumus PDRB adalah jumlah dari pengeluaran rumah tangga, pengeluaran pemerintah, pengeluaran investasi, dengan nilai ekspor dikurangi impor, sama sekali tidak mewakili kesejahteraan tiap-tiap warga negara. Wajar bila sering ada paradoks antara tingginya pertumbuhan ekonomi dengan tingkat kemiskinan. Paradigma yang salah tersebut kemudian digunakan sebagai landasan untuk mengatur tata ruang wilayah, akibatnya terjadilah tata guna lahan yang serampangan sesuai keinginan para pemodal bukan berbasis kesejahteraan warga dan kelestarian ekosistem.
Kedua, kesalahan memahami konsep kepemilikan, yakni hanya ada 2 kepemilikan yang diakui: kepemilikan individu (termasuk swasta) dan negara. Dengan diberlakukannya 2 kepemilikan ini wajar jika tidak ada ruang bagi kepentingan publik. Seluruh lahan yang ada dianggap milik negara hingga ada individu/swasta yang mampu membelinya, jika ada yang membutuhkan lahan namun tidak memiliki modal maka siap-siap saja gigit jari karena negara tidak mungkin memberikannya secara cuma-cuma sekalipun itu menyangkut nyawa warga maupun kepentingan publik. Sebaliknya, jika ada yang memiliki modal hendak membeli suatu lahan bahkan pulau sekalipun maka akan diberikan walau disana terdapat SDA dalam jumlah besar yang merupakan hajat hidup orang banyak.
Ketiga, adanya kebijakan tata ruang yang pragmatis dan oportunis, lahir dari rahim pemerintah yang hanya mengutamakan keuntungan material jangka pendek dan tidak merata bahkan sarat kepentingan pemodal. Tidak peduli lagi apakah kebijakan tersebut memberikan efek jangka panjang yang jauh lebih mahal. Hal yang terpenting bagi mereka, kebijakan mana yang dapat menghasilkan uang dalam waktu singkat walaupun harus menjual hutan lindung, gumuk, bahkan pulau dan laut kepada individu/swasta.
Ketiga faktor di atas hakikatnya adalah perwujudan Sistem Sekuler-Kapitalisme yang tengah diterapkan di negeri ini. Bencana paling besar yang telah memalingkan kaum muslimin, serta penyakit paling parah yang mereka derita dalam kehidupan mereka ini adalah masalah pemikiran yang menyangkut persoalan pemerintahan dan ekonomi. Karena pemikiran-pemikiran inilah yang paling banyak diterima dan disambut dengan penuh kebanggaan oleh kaum muslimin. Disamping pemikiran-pemikiran inilah yang paling banyak direkayasa oleh Barat agar bisa diterapkan secara praktis, bahkan mereka senantiasa mengawasi upaya penerapannya itu dengan gigih dan terus-menerus.
SOLUSI ISLAM
Berlainan dengan kapitalisme, Islam memandang bahwa kemakmuran diukur dari terpenuhinya kebutuhan pokok tiap-tiap individu rakyat. Pemerintah harus memastikan setiap warganya telah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya (sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan) sekalipun harus berkeliling dari rumah ke rumah. Oleh karena itu, kebijakan tata ruang wilayah juga akan diselaraskan dengan konsep kemakmuran tiap-tiap individu termasuk kelestarian lingkungannya.
Islam juga mengatur 3 kepemilikan yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan publik. Lahan-lahan yang mempunyai pengaruh terhadap kemaslahatan rakyat tidak boleh dimiliki oleh swasta, tapi harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak, bukan hanya pemilik modal saja. Islam mengatur perkara tata ruang, pembangunan, dan konversi lahan. Jika ada lahan milik umum kemudian dikonversi menjadi milik pribadi, maka harus dilihat faktanya. Jalan, rel kereta api, pinggiran sungai, tepian pantai atau yang lain, maka lahan-lahan tersebut tidak boleh dikonversi atau digunakan untuk kepentingan pribadi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jalan dibangun untuk melancarkan perjalanan, maka tidak boleh menggunakan jalan atau mengizinkan penggunaan jalan untuk menaruh barang dagangan, bahan bangunan, parkir mobil, kendaraan dan sebagainya, karena penggunaan seperti ini bisa merusak fungsi jalan sebagai jalan. Demikian juga rel kereta api dan lahannya, pinggiran sungai atau tepian pantai tidak boleh digunakan untuk tempat tinggal, atau kegiatan yang bisa mengalihkan fungsinya dari fungsi sehingga menghambat kelancaran kereta api, aliran sungai atau laut dan sebagainya.
Dalam Islam kawasan konservasi dan resapan air (catchment area) dengan berbagai tanaman dan pohon yang ada di dalamnya, tidak boleh dikonversi menjadi pemukiman ataupun perkebunan apalagi pertokoan/mall yang bisa merusak fungsinya. Ini juga merupakan lahan milik umum, dan termasuk dalam kategori hima (daerah yang diproteksi) agar tidak dirusak atau dialihfungsikan. Jika tata ruang ini tidak diindahkan, maka daerah-daerah di bawahnya akan terkena dampaknya, yaitu tergenang air kiriman dari kawasan puncak, karena air tersebut tidak lagi bisa diserap oleh kawasan di atasnya, karena telah dialihfungsikan.
Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan paksa, jika penggunaan lahan-lahan milik umum tersebut bisa membahayakan kepentingan publik, seperti meluapnya air sungai, banjir rob air laut maupun banjir kiriman yang semuanya terjadi akibat penggunaan lahan yang tidak sebagaimana mestinya. Bangunan rumah, bahkan masjid atau fasilitas umum lainnya bisa dirobohkan untuk menjaga agar lahan tersebut tetap dipertahankan sebagaimana fungsi dan peruntukannya. 
Sistem Islam memperhatikan kepentingan umat secara detail. Islam datang sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk Jember. Rahmat yang dibawa Islam hanya bisa dirasakan dengan menerapkan Islam sebagai sistem secara menyeluruh, bukan setengah-setengah karena antara satu aspek dan aspek lainnya saling berkaitan. Sistem Islam ini juga hanya bisa diterapkan dalam institusi pemerintahan, Khilafah Islamiyyah. Wallahu A’lam bish-Showab.[]


Minggu, 27 Mei 2012


SENGSARA DI ALAM DEMOKRASI, SEJAHTERA DALAM NAUNGAN KHILAFAH
 Oleh: Sayyidah Najwa (dari berbagai sumber)

Muqoddimah

“Saya rasa, Demokrasi ini cuma ilusi saja…”, ini adalah sebuah pernyataan yang meluncur dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad dalam sebuah seminar di Aula Fisip Unej 22 Mei 2012. Benar, bagi orang-orang yang masih mempunyai akal sehat, yang masih mampu berpikir rasional, pasti merasakan hal serupa. Demokrasi yang sejatinya hanyalah “topeng” Kapitalisme, sejak hari kelahirannya hanya bisa mengumbar janji-janji palsu kemakmuran dan mimpi-mimpi kesejahteraan. Lihatlah betapa sengsaranya negeri ini, negeri yang katanya “paling demokratis” ini ternyata rakyatnya terendam problema. Jumlah penduduk miskin pada tahun 2011 mencapai 30.018.930  dengan garis kemiskinan di kota Rp 253.016,- per bulan sedangkan di desa Rp 213.395 per bulan. Jumlah utang pada akhir Januari 2012 yang telah mencapai Rp 1837,39 triliun. Jumlah itu jika dibagi dengan jumlah penduduk 239 juta maka tiap orang penduduk temasuk bayi yang baru lahir sekalipun terbebani utang sebesar Rp 7,688 juta.

Kisah yang sungguh tragis di tengah kekayaan alam yang melimpah. Areal hutan Indonesia termasuk paling luas di dunia, tanahnya subur, dan alamnya indah. Indonesia juga adalah negeri yang memiliki potensi kekayaan laut luar biasa. Wilayah perairannya sangat luas, garis pantainya terpanjang di dunia, kandungan ikannya diperkirakan mencapai 6,2 juta ton, belum lagi jandungan mutiara, minyak, dan kandungan mineral lainnya, serta keindahan alam bawah lautan. Dari potensi ikan saja, menurut menteri kelautan dan perikanan, bisa didapat devisa lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya. Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas dan minyak cukup besar. Indonesia merupakan negara penghasil minyak terbesar ke-29 di dunia. Cadangan gasnya mencapai 160 TSCF (triliun standard cubic feet) atau terbesar ke-11 dunia. Dalam dunia pertambangan, Indonesia pun dikenal sebagai negara yang kaya dengan kandungan mineral yang siap diangkat kapan saja. Indonesia menempati posisi produsen terbesar kedua untuk komoditas timah, posisi terbesar keempat untuk komoditas tembaga dan posisi kelima untuk komoditas nikel. Indonesia juga kaya batubara atau terbesar ke-15 dunia dengan jumlah cadangan sebanyak 126 miliar ton. Negeri ini juga kaya dengan barang tambang seperti emas, kandungan emas di bumi Papua yang kini dikelola PT Freeport Indonesia, misalnya, konon termasuk yang terbesar di dunia. Tidak aneh bila McMoran Gold and Coper, induk dari PTFI, berani membenamkan investasi yang sangat besar untuk mengeruk emas dari bumi Papua itu sebanyak-banyaknya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya (www.hizbut-tahrir.or.id).

Masalah paling berat yang telah memalingkan kaum muslimin, serta penyakit paling parah yang mereka derita dalam kehidupan mereka ini adalah masalah pemikiran yang menyangkut persoalan pemerintahan dan ekonomi. Karena pemikiran-pemikiran inilah yang paling banyak diterima dan disambut dengan penuh kebanggaan oleh kaum muslimin. Disamping pemikiran-pemikiran inilah yang paling banyak direkayasa oleh Barat agar bisa diterapkan secara praktis, bahkan mereka senantiasa mengawasi upaya penerapannya itu dengan gigih dan terus-menerus. Apabila umat Islam dipimpin dengan mempergunakan sistem Demokrasi secara de jure –dan ini merupakan usaha negara imperialis Kafir supaya penjajahan  serta sistem mereka tetap bisa dipertahankan— maka umat Islam secara de facto dipimpin dengan mempergunakan sistem ekonomi Kapitalis pada semua sektor kehidupan perekonomiannya (An-Nabhani, 2009).

SDA & SDEM di Mata Kapitalisme
  
Pilar ideologi Kapitalisme adalah 4 kebebasan, yaitu kebebasan beraqidah, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan berperilaku. Konsep kebebasan kepemilikan menjelma menjadi sistem ekonomi Kapitalis, yang memiliki karakter penjajah/imperialis. Layaknya binatang buas, negara yang menganut Kapitalisme akan senantiasa mencari “mangsa” untuk mempertahankan hegemoninya. Suatu negeri yang memiliki kekayaan alam (SDA dan SDEM) yang melimpah akan menjadi incaran Kapitalis. Sejarah mencatat bagaimana motif negara-negara penjajah seperti Inggris, Spanyol, Portugis, Perancis, dan Belanda menjelajah dunia untuk menemukan sumber rempah-rempah di Indonesia. Berpadu dengan motif ideologis yakni Perang Salib, negara-negara tersebut kemudian melakukan segala cara untuk menguasai daerah-daerah kaya SDA yang mereka temui untuk dieksploitasi dan dihisap. Tidak jauh berbeda dengan masa lalu, pada zaman modern sekarang, negeri yang kaya SDA akan menarik perhatian bangsa yang tamak untuk menguasainya. Bedanya dulu komoditas utama adalah rempah-rempah sedangkan sekarang minyak. Daerah-daerah yang kaya tambang minyak seperti kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah hingga saat ini merupakan wilayah yang tidak pernah berhenti bergejolak akibat invasi dan cengkraman imperialisme Barat, khususnya Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis.

Sebut saja Amerika Serikat (AS), dalam situs International Trade Centre disampaikan bahwa saat ini terdapat 277 perusahaan AS (parent company) yang melakukan investasi langsung di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai sektor. Di sektor migas misalnya ada Cevron, Conocophillips, Exxon Mobile, Halliburton dan Murphy Oil. Tiga perusahaan pertama pada 2009 menguasai 52 persen pengelolaan minyak di Indonesia. Di sektor pertambangan ada Newmont Mining dan Freeport-Mcmoran. Di sektor pertanian dan peternakan ada Monsanto, Dupon dan Chargill. Di sektor perbankan dan investasi ada Citigroup dan JP Morgan. Di bidang perhotelan ada Hyat Group dan Mariot (Ritzl Carlton dan JW Mariot). Di bidang farmasi ada: Pfizer, Abbot, Procter & Gamble dan sejumlah perusahaan multinasional lainnya seperti: Philips Morris, Kraft, dan Cocacola. Dengan liberalisasi investasi, kekayaan alam Indonesia yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyatnya justru semakin dikuasai oleh investor asing termasuk diantaranya perusahaan-perusahaan AS. Indonesia hanya mendapatkan serpihan-serpihannya berupa pajak dan royalti yang jumlahnya sangat minim. Itupun larinya entah kemana…

Isu globalisasi atau liberalisasi ekonomi yang didorong oleh motif-motif imperialis negara-negara maju menjadi aktor kunci penghisapan ekonomi di negara-negara berkembang. Negara-negara Kapitalis dengan berkedok globalisasi mengunciposisi negara-negara berkembang dalam pusaran liberalisasi ekonomi dan pasar bebas. Globalisasi membentuk pemahaman bahwa kemakmuran suatu negara dapat diciptakan dengan mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi menjadi jalan percepatan bagi sebuah negara untuk mencapai kemakmuran. Pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan manakala pemerintah fokus pada kebijakan peningkatan PDB dan PDRB. Upaya ini otomatis mendorong pemerintah untuk memperbesar APBN melalui hutang. Pemerintah juga dengan sendirinya melakukan liberalisasi ekonomi dan SDA untuk menarik masuknya investor, mencabut subsidi, menaikkan harga barang publik, serta meningkatkan surplus ekspor dari komoditas primer.

Melalui kebijakan liberal ini Indonesia menjadi tidak berdaulat atas sumber daya alam yang ada di wilayahnya sendiri. Sistem ekonomi kapitalisme yang dianut oleh Indonesia meniscayakan siapapun dapat memiliki apapun disertai minimnya campur tangan negara. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, setiap hal yang menguntungkan dapat dikuasai oleh pihak swasta. Tidak terkecuali sumber daya alam yang menyangkut kebutuhan orang banyak. Indonesia saat ini berada dalam posisi subordinat dari kepentingan kapitalisme global. Cengkraman kapitalisme global juga telah membuat negara abai dalam mengedepankan ketahanan nasional dan memilih untuk mengedepankan kepentingan asing. Padahal kekayaan sumber daya alam memiliki peran yang strategis bagi sebuah negara. Sumber daya alam yang melimpah tentu saja dapat membuat sebuah negara menjadi maju dengan industrinya jika dikelola dengan benar. Disinilah diperlukan kebijakan politik ekonomi dalam pengelolaan SDA & SDEM yang tidak dimiliki oleh negeri ini.



Pengelolaan SDA & SDEM dalam Islam
Menurut pandangan Islam, hutan dan barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Sistem ekonomi Islam melarang atas sesuatu yang menjadi milik umum –termasuk dalam hal ini SDA & SDEM yang kandungannya sangat banyak– untuk dimiliki individu. Baik yang tampak sehingga bisa didapat tanpa harus bersusah payah –seperti garam, batubara, dan sebagainya– ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras –seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya– baik berbentuk padat semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak, termasuk milik umum.

Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara yang hasilnya diberikan kepada rakyat dikemukakan oleh An-Nabhani berdasarkan pada hadis riwayat Imam at-Turmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadis itu, disebutkan bahwa Abyad pernah meminta kepada rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tetapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-’iddu).” Rasulullah kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya.” Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Yang menjadi fokus dalam hadis tersebut tentu saja bukan “garam”, melainkan tambangnya. Penarikan kembali pemberian rasul kepada Abyadh adalah ‘illat (latar belakang hukum) dari larangan atas sesuatu yang menjadi milik umum –termasuk dalam hal ini SDA yang kandungannya sangat banyak– untuk dimiliki individu. Dalam hadis yang dituturkan dari Amr bin Qais lebih jelas lagi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam (ma’dan al-milh).

Dalam sistem ekonomi Islam, menurut An-Nabhani (1990), negara mempunyai sumber-sumber pemasukan tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat melalui baitul mal. Baitul mal adalah kas negara untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran harta yang dikelola oleh negara. Mekanisme pemasukan maupun pengeluarannya ditentukan oleh syariat Islam.

Pemasukan dan pengeluarannya kas baitul mal adalah:

1.       Sektor kepemilikan individu.

Pemasukan dari sektor kepemilikan individu ini berupa zakat, infak, dan sedekah. Untuk zakat, karena kekhususannya, harus masuk kas khusus dan tidak boleh dicampur dengan pemasukan dari sektor yang lain. Dalam pengeluarannya, khalifah (kepala negara dalam pemerintahan Islam) harus mengkhususkan dana zakat hanya untuk delapan pihak, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh al-Quran surah at-Taubah ayat 60.

2.       Sektor kepemilikan umum.

Sektor ini mencakup segala milik umum seperti hasil tambang, minyak, gas, listrik, hasil hutan, dsb. Pemasukan dari sektor ini dapat digunakan untuk kepentingan: (a) Biaya eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam; mulai dari biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, hingga segala hal yang berhubungan dengan dua kegiatan pengelolaan SDA di atas. (b) Dibagikan secara langsung kepada masyarakat yang memang merupakan pemilik SDA. Khalifah boleh membagikannya dalam bentuk benda yang memang diperlukan seperti air, gas, minyak, listrik secara gratis; atau dalam bentuk uang hasil penjualan. (c) Sebagian dari kepemilikan umum ini dapat dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad.


3.       Sektor kepemilikan negara.

Sumber-sumber pemasukan dari sektor ini meliputi fa’i, ghanimah, kharaj, seperlima rikaz, 10 persen dari tanah ‘usyriyah, jizyah, waris yang tidak habis dibagi dan harta orang murtad. Untuk pengeluarannya diserahkan pada ijtihad khalifah demi kepentingan negara dan kemashlahatan umat.

Politik ekonomi Islam di dalam pengelolaan SDA-nya mengharuskannya untuk berada di bawah politik industri yang bertujuan untuk menjadikan negara sebagai negara industri. Terkait dengan politik industri satu-satunya jalan untuk menjadi negara industri adalah menciptakan industri yang menjadi basis seluruh industri. Industri ini adalah industri yang menghasilkan industri alat-alat dan mesin (Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam). Sebut saja salah satu contohnya adalah industri migas, politik industri mendorong negara memiliki kemampuan menghasilkan peralatan, mesin, dan teknologi yang diperlukan untuk eksplorasi migas, lifting, dan refinery. Kemandirian ini akan membuat biaya investasi menjadi lebih efisien. Pengembangan teknologi dan industri migas selanjutnya akan menghasilkan industri turunan. Misalnya aspal, lilin, plastik, pupuk, keramik, minyak pelumas, dan lain sebagainya.
         
Pengelolaan SDA dan SDEM berbasis syariah Islam tersebut hanya akan sempurna penerapannya dalam sebuah institusi yang juga berbasis syariah, dialah Khilafah Islamiyyah. Politik ekonomi terpenting yang dilakukan oleh Negara Khilafah Islam adalah memenuhi kebutuhan dasar dari setiap warga negara, seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Distribusi menjadi perhatian utama dalam persoalan ekonomi. Dilakukan juga pemisahan yang jelas antara pemilikan individu, negara, dan umum. Dengan demikian, pemilikan umum yang seharusnya digunakan untuk rakyat, tidak jatuh ke tangan pemilik modal yang kuat. Beberapa langkah pokok akan dilakukan oleh Negara Khilafah Islam antara lain: memenuhi kebutuhan pokok rakyat, seperti makanan, pakaian dan perumahan; memberikan fasilitas gratis untuk pendidikan dan kesehatan; menolak utang luar negeri dari negara-negara Imperialis, seperti AS karena telah nyata-nyata digunakan untuk menguasai kaum muslim; membangun kemandirian dalam bidang pertanian, industri, dan pengembangan militer. Hal ini akan melepaskan ketergantungan dari Barat; membangun sistem moneter yang kokoh berdasarkan mata uang emas dan perak; serta melarang praktik-praktik ekonomi kotor, seperti monopoli, bunga (riba), suap menyuap, dan pemerasan. Tindakan Negara Khilafah Islam ini akan membebaskan negeri-negeri Islam dari ketergantungan ekonomi dan politik terhadap Barat. Negara Khilafah yang mandiri akan menjadi Negara adidaya yang disegani di dunia internasional.



Senin, 21 Mei 2012

RACUN PRAGMATISME DI TENGAH REIDEOLOGISASI ISLAM


Oleh: Sayyidah Najwa
Desember 2011

MUQODDIMAH
Saudaraku, Indonesia, bumi dimana Allah mengamanahkannya kepada kita ini sungguh adalah Madiinah ats-tsaniiy, baik secara demografis, geopolitis, maupun potensi ekonomi. Hendaknya kita kembali mengingat firman Allah SwT:
تُكَذِّبَانِ رَبِّكُمَا ءَالَآءِ فَبِأَىِّ
Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (TQS.Ar-Rahman: 13)
Dakwah pada majal ini benar-benar menjadi salah satu tumpuan bagi kebangkitan umat. Jika di wilayah-wilayah lain pejuang Islam diuji dengan pemenjaraan, penyiksaan dan tekanan, maka sesungguhnya hal tsb tidak terjadi pada diri kita. Namun tak dapat dipungkiri bahwa dakwah ini berjalan bukan tanpa tantangan dan kesulitan. Sebagaimana telah disebutkan oleh sang revolusioner, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab at-Takattul al-Hizbiy, terdapat banyak kesulitan yang menghambat interaksi partai dengan umat, diantaranya adalah adanya orang-orang yang bersikap realistis/pragmatis (al-waqi’iyyin) di tengah-tengah umat. Orang-orang ini terlahir dari rahim sistem sekuler yang telah sekian lama membelai mereka dengan tsaqofah asing, menyusui mereka dengan racun-racun asing, serta mendekap mereka dengan kebodohan yang berkepanjangan. Astaghfirullah…. Lalu bagaimana mungkin partai mampu menjernihkan fikrah umat dan menghiasinya dengan ideologi Islam sebelum dirinya benar-benar lepas dari penjara asing tsb?! Untuk itulah, penting kiranya kita mewaspadai segala kemungkinan yang dapat melemahkan dakwah serta berlepas diri dari apa-apa yang berasal dari ideologi setan dengan segala topengnya!!

MEMBEDAH PRAGMATISME
Secara historis, pada abad XVII, perkembangan Renaissance telah melahirkan dua aliran pemikiran yang berbeda : aliran Rasionalisme dengan tokoh-tokohnya seperti Rene Descartes (1596-1650), Baruch Spinoza (1632-1677), dan Pascal (1623-1662), serta aliran Empirisme dengan tokoh-tokohnya Thomas Hobbes (1558-1679) dan John Locke (1632-1704). Rasionalisme memandang bahwa sumber pengetahuan yang dapat dipercaya adalah rasio (akal), sedang Empirisme beranggapan bahwa sumber pengetahuan adalah empiri, atau pengalaman manusia dengan menggunakan panca inderanya. Empirisme itu sendiri pada abad XIX dan XX berkembang lebih jauh menjadi beberapa aliran yang berbeda, yaitu Positivisme, Materialisme, dan Pragmatisme. Pada masa ini, Pragmatisme-lah yang tengah menggurita menjadi racun mematikan bagi upaya pengembanan ideologi Islam.
Pragmatisme berasal dari bahasa Yunani pragma berarti perbuatan (action) atau tindakan (practise). Isme berarti ajaran, aliran, atau paham. Dengan demikian, Pragmatisme berarti ajaran/aliran/paham yang menekankan bahwa pemikiran itu mengikuti tindakan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pragmatisme berarti kepercayaan bahwa kebenaran atau nilai suatu ajaran (paham/doktrin/dalil/gagasan/dsb) bergantung pada penerapannya bagi kepentingan manusia. Sedangkan pragmatis berarti bersifat praktis dan berguna bagi umum, bersifat mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan), mengenai/bersangkutan dengan nilai-nilai praktis. Karena itu, Pragmatisme memandang bahwa kriteria kebenaran ajaran adalah faedah atau manfaat. Suatu teori atau hipotesis dianggap benar oleh Pragmatisme jika membawa suatu hasil. Ide ini merupakan budaya dan tradisi berpikir Amerika khususnya dan Barat pada umumnya, yang lahir sebagai sebuah upaya intelektual untuk menjawab problem-problem yang terjadi pada awal abad XIX.
Pragmatisme mulai dirintis di Amerika oleh Charles S. Peirce (1839-1942), yang kemudian dikembangkan oleh William James (1842-1910) dan John Dewey (1859-1952).  Pragmatisme dilandaskan pada pemikiran dasar (Aqidah) pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Hal ini nampak dari perkembangan historis kemunculan Pragmatisme, yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari Empirisme. Dengan demikian, dalam konteks ideologis, Pragmatisme berarti menolak agama sebagai sumber ilmu pengetahuan.

PRAGMATISME VS DAKWAH ISLAM IDEOLOGIS
Pragmatisme ternyata adalah anak kandung qaidah fikriyyah Kapitalisme-Sekuler. Lalu bagaimana mungkin ia menjangkiti pengemban ideologi Islam?
Proses kemunduran kaum muslimin yang terjadi selama berabad-abad menjadikan Islam adalah sesuatu dan kaum muslimin adalah sesuatu yang lain. Kaum muslimin terpisah dari Islam seperti seorang anak kehilangan ibunya, tidak tahu arah dan tidak punya teladan, sehingga mereka berpikir dengan cara orang lain berpikir. Bahkan saat mereka berusaha lepas dari belenggu penjajahan, mereka mengambil pisau dari tangan penjajah itu sendiri sebagai solusi. Sementara pengemban dakwah adalah bagian dari mereka, berasal dari mereka, mengalami masa lalu yang persis dengan mereka. Oleh karena itu bukanlah hal yang mudah bagi pengemban dakwah untuk melepaskan diri selepas-lepasnya dari ide-ide asing tersebut. Dia harus benar-benar mengkaji secara mendalam kemudian mengkontekstualisasikannya hingga memahami mana karakter dakwah yang shahih dan mana yang batil.
Bila kita bercermin dari fenomena keterjebakan aktivis dakwah sekuleris-pragmatis, dakwah mereka adalah dakwah yang menyadari kerusakan fakta yang ada dalam kehidupan umat, menyadari pula kewajiban untuk merubahnya, tetapi dakwahnya langsung berpindah kepada langkah aksi tanpa terlebih dahulu memikirkan hakikat permasalahan yang tengah menimpa masyarakat. Langkah aksi itu dilakukan tanpa memikirkan konsep yang akan dijadikan asas dalam membangkitkan. Akhirnya gerakan itu akan melakukan aksi-aksi tanpa perencanaan dan berputar-putar disitu-situ saja tanpa dikaji lebih dahulu bahkan seringkali tanpa sasaran sama sekali.
Misalnya suatu organisasi dibentuk untuk membangkitkan Islam. Namun tujuan itu dibuat tidak dengan metode yang jelas untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan. Maka virus Pragmatisme mudah sekali menjangkiti aktivis dakwah dalam organisasi ini. Sehingga tujuan untuk membangkitkan Islam ini sering berhenti jika organisasi ini berhasil membangun sekolah, rumah sakit, dll. Dibangunnya sekolah, rumah sakit, dll itu dianggap telah berhasil membangkitkan Islam, padahal rumah sakit, sekolah, dll yang dibuat tersebut tetap harus mematuhi peraturan pemerintah yang tidak berasas Islam. Akibatnya institusi-institusi yang dibangun tadi sama sekali tidak mencerminkan kebangkitan Islam, Islam hanya menjadi simbol semata, sementara sistem yang dijalankan tetap harus tunduk di bawah pemerintahan yang tidak berlandaskan Islam. Sehingga ketika aktivis dakwah masuk ke dalam pemerintahan maka aktivis dakwah itu akan menjalankan sistem kufur. Fungsi yang haram, seperti pembuatan hukum yang terjadi di legislatif dianggap sebagai jalan perjuangan, padahal hukum yang dibuat tidak berlandaskan Al-Qur’an & As-Sunnah tapi berlandaskan undang-undang buatan manusia. Aktivis dakwah ini puas dan merasa berhasil ketika berhasil melegislasi hukum yang ‘sedikit’ islami. Padahal melegislasi hukum seperti ini justru mengaburkan pemahaman umat, umat merasa puas dengan kondisi seperti ini sehingga kebaikan yang sedikit pada UU yang dilegislasi itu hanya akan mengokohkan sistem kufur yang berjalan, karena umat akan menyangka sistem ini bagus dan masih layak dipertahankan. Itu sekelumit realita ekstrim yang menimpa organisasi yang memang melandaskan dakwahnya pada metode sekuler.
Lalu bagaimana dengan jama’ah dakwah ideologis? Selamatkah ia dari racun Pragmatisme? Sudahkah ia mencapai kegemilangan gerak sehingga menghantarkan umat pada kebangkitan hakiki?
Saya ingin sekedar mengajak ukhtifillah rohimakumullah untuk mencermati kembali apa yang pernah kita kaji dalam kitab at-Takattul al-Hizbiy, bahwa penyebab gagalnya gerakan kebangkitan ditinjau dari aspek keorganisasian dapat dikembalikan pada 4 hal:
1.       Gerakan yang berdiri di atas dasar fikrah yang kabur.
2.       Gerakan yang tidak mengetahui thariqah yang jelas.
3.       Gerakan yang bertumpu pada orang-orang yang belum sepenuhnya mempunyai kesadaran yang benar, belum mempunyai niat dan irodah yang shohih, bahkan hanya berbekal keinginan dan semangat belaka (maknawiyah).
4.       Gerakan yang tidak mempunyai robithoh yang benar di tengah orang-orangnya. 

      Pragmatisme dalam tubuh Hizbun mabda’iy dapat muncul dari orang-orang yang kesadarannya belum jernih terkait fikrah, thariqah, dan robithoh Hizb, mereka yang belum memahami ketiganya secara komprehensif dan belum mampu mengkontekstualisasikannya secara sempurna.  

MEMBUANG RACUN PRAGMATISME
Upaya mengembalikan ideologi Islam ke tengah-tengah umat mustahil akan terealisasi jika dalam tubuh kutlah bercampur pemikiran dua ideologi, Islam dan Kapitalisme. Ibarat menuangkan air bersih ke dalam bejana berkarat, ketika air itu diminum oleh seseorang, justru ia akan terkena racun karat tersebut.
Pengemban mabda’ Kapitalisme bangkit (meski dengan kebangkitan yang batil) dengan mengambil Pragmatisme secara totalitas, karena memang itulah bagian dari fikrahnya. Namun apa jadinya jika pengemban mabda’ Islam mencuil Pragmatisme yang jelas-jelas bukan bagian dari fikrahnya? Mustahil ia akan bangkit, apalagi membangkitkan umat. Yang ada justru ia akan semakin terpuruk dan terjerembab dalam jurang kegamangan. Dampak lebih jauh lagi, orang-orang semacam itu akan mengancam eksistensi Hizbun mabda’iy, mengotori perjuangannya, dan menghambat tercapainya tujuan Hizb.
Dalam nasyrah Dukhul Mujtama’ disebutkan bahwa setiap kesalahan Hizbiyyin --meskipun tidak disengaja-- dalam usaha (mengeluarkan pendapat-pen) untuk melaksanakan semua jenis pemikiran, baik menyangkut fikrah, thariqah, ataupun uslub yang dipilih dan ditentukannya, dapat dianggap sebagai kesalahan yang berbahaya. Apabila dilakukan dengan sengaja dan terus menerus, maka dapat dianggap sebagai bentuk penyelewengan yang disengaja. Pada marhalah tafaul, Hizb akan dihadapkan kepada penyimpangan terhadap pandangan-pandangannya, dan banyaknya usulan serta nasehat yang berasal dari syabab maupun masyarakat, terutama ketika Hizb berdiri lama di depan pintu masyarakat, dan tidak kunjung berhasil memasukinya dengan mudah dan cepat. Kadang-kadang realitas parpol sekuler dijadikan bukti bagaimana partai-partai tersebut mampu masuk dan mengambil kendali langsung mengalahkan Hizb. Adakalanya faktor yang memacu semuanya itu adalah keikhlasan syabab kepada Hizb, dan ada juga sebagian yang didorong oleh desakan kuat dari luar Hizb yang telah mempengaruhi banyak kalangan. Oleh karena itu akan muncul banyak usulan seputar uslub supaya diganti dengan sarana yang lebih kuat dan lebih diperlukan, tanpa memperhatikan lagi apakah uslub itu bertentangan atau tidak dengan pemikiran yang dipilih dan ditentukan oleh Hizb.
Menyikapi kemungkinan-kemungkinan tersebut, Hizb sebagai parpol Islam ideologis telah mengadopsi seperangkat metode perjuangan yang dihasilkan dari irtifa’ul fikri seorang mujtahid muthlaq. Hizb sangat memahami bahwa bangkitnya manusia tergantung pada pemikirannya tentang kehidupan. Jika pemahaman ini diimplementasikan dalam konteks kebangkitan masyarakat, maka sebagaimana yang tertulis dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir, titik sentral dakwah tergantung dari kesiapan masyarakatnya. Tempat dimana dakwah belum berhasil mengubah masyarakat dan belum menunjukkan suasana dakwah yang kondusif, tidak cocok dijadikan sebagai titik sentral, walaupun disana terdapat pengemban mabda’ Islam dalam jumlah yang banyak. Sedangkan tempat yang telah menerima fikrah dan thariqah mabda’ ini, serta kondisi masyarakatnya kondusif, juga fikrah dan thariqah tadi telah mendominasi lingkungan tsb, maka tempat itu cocok sebagai titik sentral, tanpa memperhatikan lagi jumlah pengemban mabda’ Islam di dalamnya. Dengan kata lain, pengemban dakwah akan mampu membangkitkan umat ketika Islam telah menjadi ro’yul ‘am di majal tsb, pemikiran dan perasaan umat telah mengerucut pada Islam, kesadaran politik umat telah menjadi Islam, tidak selalu dengan banyaknya agen. Terbukti seorang Mush’ab bin Umair menjadi pelopor terwujudnya opini Islam di Madinah, tentunya dengan memegang simpul-simpul umat.
Karena itu, para pengemban mabda’ tidak boleh mengukur keberhasilan dakwahnya dengan jumlah pengikutnya. Ukuran seperti ini jelas salah dan membahayakan dakwah karena akan mengalihkan perhatian para pengemban dakwah dari masyarakat ke individu-individu. Keadaan ini bisa mengakibatkan kelambanan, bahkan bisa mengakibatkan kegagalan dakwah di tempat itu. Rahasianya mengapa hal ini bisa terjadi, karena masyarakat itu tidak tersusun dari individu-individu saja. Individu adalah bagian dari kelompok masyarakat, sedangkan yang mempersatukan individu-individu dalam suatu kelompok masyarakat adalah faktor-faktor lain, yaitu berupa pemikiran, perasaan, dan aturan. Oleh karenanya, dakwah harus ditujukan untuk meluruskan pemikiran, perasaan, dan aturan hidup. Usaha memperbaiki individu dilakukan tidak lain untuk menjadikan mereka bagian dari kutlah dakwah, agents of change yang akan mengemban dakwah di masyarakat, bukan memperbaiki individu itu sendiri. Seringkali terjadi di tengah para pengemban dakwah, mereka belum mampu mengimplementasikan robithoh mabda’ dengan sempurna. Di antara mereka masih memilih-milih teman, mengikat satu sama lain dengan ikatan yang tidak berdasar pemikiran (entah kepentingan, golongan, maupun spiritual/perasaan). Bahayanya, ketika membina mad’u, mereka menjalin kedekatan secara perasaan belaka, merasa puas jika mad’u sudah bisa “cair”, melebur secara fisik, bercanda tawa, bisa mereview materi ngaji di tengah-tengah perbincangan, sudah berjilbab, banyak berinteraksi, dan ukuran-ukuran inderawi lainnya. Merekapun akhirnya mengukur kebenaran/integritas seseorang dari kepandaian komunikasinya, analisis politisnya, pengalaman-pengalamannya, figurnya, dsb, bukan keterikatannya pada hukum syara’. Dampak lebih buruknya lagi, pragmatisme ini akan menjebak mereka pada dzan-dzan yang sama sekali tidak berdasar. Cepat menjustifikasi sesuatu sesuai dengan rekaman-rekaman di benaknya, bahkan sering terjerembab pada labelling terhadap individu-individu tertentu tanpa terlebih dahulu menelaah, meng-cross check kebenarannya. Pengemban dakwah juga seringkali khawatir aktivitasnya dinilai oleh orang lain begini dan begitu, khawatir akan disalahkan, khawatir nampak kekurangannya, dan kekhawatiran-kekhawatiran yang lain yang bermuara pada ketakutan akan pandangan makhluk. Sehingga tak jarang ia berusaha mendistorsi kebenaran, membohongi dirinya sendiri, ingin selalu tampak tiada cacat dihadapan orang lain, menyembunyikan apa yang sebenarnya terjadi, menutupinya dengan aksi-aksi praktis agar tidak diketahui orang lain. Ketika ada fenomena tertentu, dia terjebak dengan pertanyaan “siapa” pelakunya, “siapa” orang itu, “siapa” yang berhasil melakukan ini dan menghasilkan itu, bukan fokus kepada apa permasalahnnya, apa yang melandasi seseorang melakukan ini. Hal tersebut menyeret dirinya pada asumsi-asumsi tak berdasar, yang membuatnya tidak mampu berempati kepada orang lain, hanya menuntut orang lain dengan target-target tinggi, menstandarkan sesuatu pada dirinya atau fakta empiris yang pernah dilalui, “aku saja bisa, kok kamu ga’ bisa sih”, atau justru memaklumi dirinya, “wajar aku begini, ga’ bisa seperti kamu, kan memang kita punya track record/masa lalu yang jauh berbeda, please jangan tuntut aku macem-macem”, atau berpikir ilmiah, “jika aku menjadi dosen, pasti dakwah ini berkembang”, “jika aku banyak ma’lumat tentang kultur mahasiswa pertanian, pasti dakwah di pertanian akan berkembang, dan sebaliknya”, padahal tidak demikian. Sampai-sampai, karena lebih percaya pada apa-apa yang diinderanya, mereka lupa dengan kekuatan Dzat Yang tidak terindera. Tentu ini sangat berbahaya bagi dakwah itu sendiri. Pragmatisme yang tidak disadari ini akan mengantarkan kita pada bahaya thobaqot (bahaya kelas), bahaya ideologis, penyakit hati, mengancam kesatuan jamaah dan tentunya menjerumuskan pengemban dakwah pada sekulerisme itu sendiri, yang pada akhirnya menjauhkan dakwah dari keberkahan dan nashrulloh. Karenanya maka, penting bagi pengemban dakwah, menjaga kemurnian (shofiyah), kejernihan (naqiyah) dan mengkristalnya (mubalwarah) fikroh Islam serta mempunyai tsawabit (prinsip), maka menjaga jama'ah dakwah harus dengan menjaga tsawabit-nya. Sebagai individu, kita harus senantiasa muhasabah diri, mengevaluasi standar khoir-syar & hasan-qobih, fokus pada penegakan qoidah dan qiyadah fikriyah, menjadikan ideologi Islam SAJA sebagai sesuatu hal yang wajib ditegakkan tanpa penyimpangan, dan tidak terjebak pada hal-hal lain di luar itu yang bisa memecah-belah jamaah. Kita juga harus proporsional dan tepat menempatkan “analisa politik” pada obyek eksternal kaum muslimin (musuh Islam) SAJA. 

MERAIH KESADARAN POLITIK ISLAM SEUTUHNYA   
Dalam kitab Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir dijelaskan bahwa kesadaran politik (al-wa’yu as-siyasiy) bukan berarti kesadaran akan situasi-situasi politik, konstelasi internasional, peristiwa-peristiwa politik, mengikuti politik internasional, atau mengikuti aktivitas-aktivitas politik. Itu semua adalah hal-hal yang melengkapi kesempurnaannya saja. Kesadaran politik tidak lain adalah pandangan terhadap dunia dengan sudut pandang khusus. Bagi kita (kaum Muslim) sudut pandang itu adalah aqidah Islam, yaitu sudut pandang Laa ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah. Inilah kesadaran politik. Maka, memandang dunia tanpa sudut pandang khusus dianggap pandangan yang dangkal dan bukan kesadaran politik. Memandang dunia hanxa pada wilayah lokal atau regional saja adalah sesuatu yang kualitasnya rendah dan bukan kesadaran politik. Kesadaran politik tidak akan sempurna kecuali dengan terpenuhinya dua unsur, yakni adanya pandangan pada dunia secara keseluruhan, dan pandangan ini bertolak dari sudut pandang khusus yang jelas batasannya, apapun sudut pandangnya, bisa berupa ideologi tertentu, pemikiran tertentu, kepentingan tertentu, atau yang lainnya.
Orang memiliki kesadaran politik akan mewajibkan dirinya untuk terjun dalam perjuangan melawan semua orientasi (arah pandang) yang bertentangan dengan orientasinya, dan melawan semua pemahaman yang bertentangan dengan pemahamannya. Pada waktu yang sama, dia terjun dalam perjuangan tersebut untuk memperkokoh pemahamannya dan menanamkan orientasinya. Dia berjalan dengan dua arah pada saat yang sama, yang tidak terpisah satu dengan lainnya dalam perjuangan, walau seutas rambut pun, karena keduanya adalah satu hal yang sama. Dia meruntuhkan dan juga menegakkan, menghancurkan dan juga membangun, memupuskan kegelapan dan juga menyalakan cahaya. Dia bagaikan “api yang membakar kerusakan, dan cahaya yang menerangi jalan petunjuk”. Dia juga akan terjun dalam upaya mengokohkan pemahaman, menanamkan orientasi, menerapkan pemikiran atas fakta, tidak melepaskan suatu peristiwa politik dari konteks situasi dan kondisinya, dan tidak pula menggunakan logika untuk menggeneralisir berbagai peristiwa politik.
Demikian pula dia akan terjun dalam perjuangan melawan semua orientasi yang lain, melawan semua kritikan yang menyerang pemahamannya tentang kehidupan, dan melawan semua pemahaman yang sudah mengakar yang muncul pada masa-masa kemunduran. Dia juga akan melawan pengaruh menyesatkan yang disebarkan oleh para musuhnya baik tentang pemikiran maupun tentang fakta, serta melawan pembatasan tujuan-tujuan yang tinggi dan target-target yang jauh dengan tujuan-tujuan parsial dan target-target kekinian.
Jadi, dia berjuang dalam dua front, yaitu internal (kontekstualisasi & integritas diri) dan eksternal (siyasiy); berjuang dengan dua arah, yaitu menghancurkan dan membangun; serta beraktivitas dalam dua bidang, yaitu politik dan pemikiran. Ringkasnya, dia terjun dalam kancah kehidupan pada medan yang paling luhur dan paling tinggi.
Maka dari itu, adalah suatu kepastian bahwa orang yang memiliki kesadaran politik akan berbenturan dengan berbagai problem pada saat dia bersinggungan dengan fakta, manusia, dan juga problem-problem kehidupan. Tidak ada bedanya antara wilayah regional internal dengan wilayah dunia internasional. Dalam benturan ini akan terlihat kekuatan yang akan menjadikan risalah yang diembannya dan sudut pandang khusus yang digunakannya untuk memandang dunia —sesuai pemahaman yang dia adopsi— sebagai asas dan juga pemutus. Inilah tujuan yang hendak dia capai dan target yang hendak dia wujudkan dengan sungguh-sungguh.
Hanya saja, karena dia berpegang teguh dengan sudut pandang yang khusus, juga karena adanya perasaan dan kecenderungan tertentu terhadap sudut pandang itu, baik kecenderungan itu muncul secara alamiah maupun ideologis, maka dikhawatirkan –jika dia tidak menyadari— dia akan memberi warna atas realitas dengan warna yang dia inginkan, akan menafsirkan pemikiran sesuai dengan yang dia kehendaki, atau akan memahami berita sesuai dengan kesimpulan yang ingin dia peroleh. Karenanya, dia wajib berhati-hati dari dominasi kecenderungannya terhadap berbagai pendapat dan berita. Sebab, kecintaan dirinya pada sesuatu, atau pada sebuah partai, atau pada sebuah ideologi, mungkin saja mengakibatkan dia menafsirkan suatu pendapat sebagai benar padahal dusta, atau mengkhayalkannya sebagai dusta padahal benar. Karena itu, seseorang yang berkesadaran politik harus mempunyai kejelasan akan perkataan yang dia ucapkan atau aktivitas yang dia lakukan.
Adapun yang berkaitan dengan fakta, baik berupa benda-benda maupun kejadian-kejadian, dia harus memahaminya secara inderawi dan menginderanya secara logis, namun harus tetap objektif sebagaimana adanya, bukan sebagaimana yang dia kehendaki. Adapun yang berkaitan dengan pemikiran, dia harus memahaminya secara objektif lalu memindahkan dari benaknya ke luar benak dan melihat dengan mata hatinya fakta yang dia gambarkan mengenai pemikiran itu, lalu memahami pemikiran itu sesuai dengan pandangannya terhadap fakta yang ditunjukkan pemikiran, secara objektif sesuai dengan apa yang ada, bukan sesuai dengan apa yang dikehendakinya.
Memang benar terkadang suatu ungkapan bisa berupa ungkapan metaforis (majas), alegoris (perumpamaan), atau sindiran (kinayah). Suatu ungkapan kadang berupa sebuah kalimat yang maknanya terdapat dalam kalimat itu, bukan terdapat dalam kata-kata yang menyusunnya. Namun semua itu tidak menghalanginya untuk memindahkan ungkapan itu ke luar benak, dan melihat fakta yang ditunjukkan oleh ungkapan itu sesuai dengan makna bahasa dan apa yang dikatakan oleh ahli bahasa tentang maknanya. Maka, orang yang berkesadaran politik harus tetap berpegang pada kebenaran (fakta, sesuatu yang benar-benar terjadi), akan tetapi sesuai dengan cara pandang yang dia ambil dengan pasti dan yakin. Maksudnya, orang yang berkesadaran politik bukan berarti menafikan fakta/ma’lumat sabiqoh, namun memposisikan fakta itu sebagai objek yang harus dihukumi, tidak diambil sebagai sumber kebenaran. Dia melihat fakta secara objektif, tetapi sesuai dengan pandangannya yang bersifat inderawi maupun pemikiran. Dengan demikian sempurnalah kesadarannya karena telah terpenuhi dalam dirinya sarana-sarana untuk menelaah segala sesuatu. Hanya saja, asas bagi segala sesuatu yang ada pada dirinya baik pandangan, pemahaman, penginderaan, maupun pengertian, harus tetap merupakan pandangan pada dunia dengan sudut pandang khusus.
Walhasil, seorang pengemban dakwah yang memiliki kesadaran politik Islam yang utuh tidak mungkin akan terjebak Pragmatisme dengan segala bentuknya. Ia tidak akan menjadikan empiri (pengalaman) dan yurisprudensi (aturan-aturan terdahulu) sebagai standar penentu keberhasilan; tidak akan mudah menilai sesuatu dari apa yang diinderanya tanpa menelaahnya terlebih dahulu dan abai terhadap klarifikasi (tabayyun); tidak cepat puas dengan pencapaian-pencapaian kuantitatif jangka pendek yang abai pada proses. Sebaliknya, ia akan berangkat dengan sebuah penyandaran diri sepenuhnya kepada Allah, berpikir jangka panjang terkait apa-apa yang menguatkan dakwah sehingga memiliki respon cepat terhadap peluang emas dalam dakwah. Ia meletakkan dunia tidak dalam hatinya, tetapi dalam genggaman tangannya. Ketundukan ia sepenuhnya adalah kepada syara’, bukan pada ilmunya, bukan pada akalnya, dan bukan kepada personal/profil ataupun jamaah dakwah secara serta merta tanpa kesadaran iman dan kesadaran tanggungjawab sistem. Sadar diri, sadar posisi, sadar kondisi. Sehingga kita tidaj tergolong orang-orang yang menebar racun pragmatisme yang justru menghadang reideologisasi Islam, menghambat turunnya nashrullah. Na’udzubillahi min dzalik. 
Muslim tidak meyakini apa yang mereka lihat, namun mereka melihat apa yang telah mereka yakini (Muhammad al-Fatih). Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber Pemikiran:
·      Al-Qur’an Al-Kariim
·      Nidzomul Islam
·      At-Takattul al-Hizbiy
·      Mafahim Hizbut Tahrir
·      Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir
·      Dukhul Mujtama’
·      Al-Wa’ie edisi Desember 2011
·      Muhammad Al-Fatih 1453