Rabu, 09 September 2009

MEMBUMIKAN AL-QURAN: MEMBUTUHKAN NEGARA
[Al-Islam 472]
Bulan Ramadhan sering disebut sebagai bulan al-Quran (syahr al-Qru’ân), setidaknya karena dua hal. Pertama: pada bulan Ramadhanlah Allah menurunkan al-Quran, sebagaimana firman-Nya:
]شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ[
Bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dan yang batil (QS al-Baqarah [2]: 185).
Allah SWT juga berfirman:
]إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ[
Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran pada suatu malam yang diberkahi (QS ad-Dukhan [44]: 3).
]إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ[
Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Quran pada Malam Kemuliaan (QS al-Qadr [97]: 1).
Karena itu, pada bulan Ramadhan ini—biasanya tanggal 17 Ramadhan—sebagian Muslim menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran.
Kedua: pada bulan ini pula biasanya kaum Muslim lebih banyak dan lebih sering membaca dan mengkaji al-Quran dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain. Dalam tradisi kaum Muslim di Tanah Air, selama Ramadhan ada aktivitas rutin yang dikenal dengan istilah tadarus, yakni aktivitas membaca al-Quran, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saling menyimak.
Tentu baik menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran. Dengan itu, setiap Muslim, paling tidak setiap setahun sekali, diingatkan tentang peristiwa turunnya kitab suci mereka, yakni al-Quran. Tentu baik pula, bahkan akan memperoleh balasan berlipat ganda, membiasakan tadarus selama bulan Ramadhan. Sebab, di luar Ramadhan saja, Baginda Rasulullah saw. telah menjanjikan pahala dari Allah berupa sepuluh kebaikan bagi setiap huruf al-Quran yang kita baca (HR at-Tirmidzi). Pahala membaca al-Quran tentu akan makin berlipat ganda jika dilakukan selama Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi saw. (HR Ibn Khuzaimah).
Namun demikian, sejatinya kaum Muslim tidak lantas berhenti di sini, apalagi merasa puas hanya dengan Peringatan Nuzulul Quran dan kegiatan membaca al-Quran. Kaum Muslim hendaknya tidak hanya memperlakukan al-Quran sebagai kitab bacaan. Sebab, dalam ayat pertama yang dikutip di atas, jelas bahwa al-Quran Allah turunkan agar berfungsi sebagai hud[an] (petunjuk), bayyinât (penjelasan) dan furq[an] (pembeda; yang haq dengan yang batil) (QS al-Baqarah [2]: 125). Dalam ayat lain al-Quran juga menegaskan dirinya sebagai penjelas segala sesuatu (tibyân[an] li kulli syay’[in]), petunjuk (hud[an]) dan rahmat (rahmat[an]) bagi manusia (QS an-Nahl [16]: 89). Al-Quran bahkan merupakan obat penawar bagi kaum Mukmin (QS al-Isra’ [17]: 82)
Pertanyaannya, sudahkah kaum Muslim saat ini mendudukkan al-Quran sesuai dengan seluruh fungsinya di atas? Ataukah al-Quran saat ini baru dijadikan sebagai kitab bacaan semata?
Jangan Mengabaikan al-Quran
Allah SWT berfirman:
]وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا [t
Berkatalah Rasul, “Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan.” (QS al-Furqan [25]: 30).
Ayat di atas menceritakan bahwa Rasulullah saw. mengadukan kepada Allah SWT perilaku umatnya yang menjadikan al-Quran sebagai mahjûr[an]. Kata mahjûr[an] merupakan bentuk maf‘ûl. Ia bisa berasal dari kata al-hujr, yakni kata-kata keji dan kotor. Dengan demikian, maksud ayat ini, mereka mengucapkan kata-kata batil dan keji terhadap al-Quran, seperti tuduhan al-Quran adalah sihir, syair atau dongengan orang-orang terdahulu (QS al-Anfal [8]: 31). (Ash-Shabuni, I/260). Kata mahjûr[an] juga bisa berasal dari kata al-hajr, yakni at-tark (meninggalkan, mengabaikan). Jadi, mahjûr[an] juga bisa bermakna matrûk[an] (yang ditinggalkan, diabaikan) (Al-Qanuji, IX/305).
Banyak sikap dan perilaku yang oleh para mufassir dikategori hajr al-Qur’ân (meninggalkan atau mengabaikan al-Quran). Di antaranya adalah menolak untuk mengimani dan membenarkannya; tidak men-tadabbur-i dan memahaminya; tidak mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangannya; berpaling darinya menuju yang lain baik berupa syair, ucapan, nyanyian, permainan, ucapan atau tharîqah yang diambil dari selainnya; tidak mau menyimak dan mendengarkan al-Quran (Ibn Katsir, I/1335).
Tidak mau berhukum dengan al-Quran, baik dalam perkara ushûl ad-dîn maupun furû’-nya, menurut Ibnu al-Qayyim, juga terkategori meninggalkan atau mengabaikan al-Quran (Wahbah Zuhaili, IXX/61).
Semua tindakan tersebut haram (dosa) karena dikaitkan dengan ayat berikutnya:
]وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا[
Seperti itulah Kami mengadakan bagi tiap-tiap nabi musuh dari para pendosa (QS al-Furqan [25]: 31).
Dalam ayat ini, jelas orang-orang yang meninggalkan dan mengabaikan al-Quran disejajarkan dengan musuh para nabi dari kalangan para pendosa.
Bentuk-bentuk Pengabaian al-Quran
Jika kita cermati, gejala pengabaian al-Quran banyak dilakukan kaum Muslim—baik secara sadar ataupun tidak—dari berbagai level. Pertama: pada level masyarakat Muslim kebanyakan (awam), baik di kalangan bawah maupun kalangan menengah, kita sudah lama menyaksikan bagaimana al-Quran sekadar disimpan di rak-rak buku tanpa pernah dibaca, apalagi dikaji isinya dan diamalkan dalam realitas kehidupan. Kalaupun dibaca, biasanya sekadar pada bulan Ramadhan, seperti saat ini. Karena jarang dibaca, otomatis al-Quran pun jarang dikaji. Karena jarang dikaji, otomatis pula al-Quran jarang diamalkan. Masyarakat lebih tertarik dan bersemangat untuk membaca koran atau rajin menonton TV, misalnya, ketimbang membaca al-Quran. Wajar jika kemudian mereka, misalnya, lebih gandrung dengan apa yang dipropagandakan oleh koran atau TV—yang notabene lebih banyak mengusung gagasan-gagasan atau pesan-pesan yang bersumber dari akidah Sekularisme—ketimbang gagasan-gagasan dan pesan-pesan yang berasal dari al-Quran. Dalam tataran pemikiran, hal ini dapat dibuktikan dengan penerimaan sebagian besar masyarakat yang lebih gandrung dengan demokrasi, HAM, kebebasan, emansipasi dll ketimbang gagasan-gagasan dan pesan-pesan Islam seperti penerapan syariah Islam secara kâffah (total). Dalam tataran kehidupan praktis, hal ini dapat diindikasikan dengan gandrungnya sebagian besar masyarakat terhadap gaya hidup Barat yang cenderung bebas dan liar. Kaum wanita Muslim, misalnya, banyak yang lebih suka berpakaian ala Barat yang mempertontonkan sebagian (bahkan sebagian besar) auratnya ketimbang menutup auratnya dengan jilbab dan kerudung. Para remaja banyak yang lebih suka bergaul bebas ketimbang terikat dengan aturan-aturan syariah.
Kedua: pada level kaum intelektual Muslim, kita juga menyaksikan bagaimana al-Quran diperlakukan secara ‘semena-mena’; sesekali dikritisi, bahkan tak jarang digugat—meskipun tentu tidak secara terang-terangan alias dibungkus dengan berbagai istilah dan jargon, seperti ‘reaktualisasi’ ataupun ‘reinterpretasi’ al-Quran. Munculnya sikap ‘kritis’ terhadap al-Quran tidak lain karena didasarkan pada praanggapan bahwa al-Quran—meskipun dipandang suci—hakikatnya adalah kumpulan teks, yang sama dengan teks-teks lain. Bahkan Nashr Hamid Abu Zayd, misalnya, dalam Mafhûm an-Nash; Dirâsât fî ‘Ulûm al-Qur’ân, secara tegas menyatakan bahwa al-Quran bukanlah kalamullah, ia hanyalah produk budaya (muntâj ats-tsaqâfi); hasil persepsi Muhammad saw. terhadap kalam Allah yang sebenarnya.
Ketiga: pada level negara/penguasa, upaya mengabaikan al-Quran sesungguhnya lebih kentara lagi. Bagaimana tidak? Selama ini, al-Quran nyaris tidak dilirik, bahkan cenderung dicampakkan. Enggannya penguasa untuk menerapkan hukum-hukum Allah SWT yang bersumber dari al-Quran dan malah lebih rela melakukan legislasi hukum-hukum sekular buatan manusia adalah bukti nyata dari tindakan mereka melakukan pengabaian al-Quran. Allah SWT telah mengecam sikap demikian:
]أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا[
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah mengimani apa saja yang telah diturunkan kepadamu dan pada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum pada thâghût, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkarinya. Setan bermaksud menyesatkan mereka sejauh-jauhnya (QS an-Nisa’ [4]: 60).
Yang lebih tragis, pejuang syariah Islam diperlakukan oleh penguasa—secara langsung ataupun karena tekanan Barat (baca: AS) sebagai teroris, atau paling tidak, sebagai ancaman; seolah-olah memperjuangkan tegaknya syariah Islam lebih jahat daripada tindakan kriminal seperti korupsi, misalnya. Sikap ini—ditegaskan oleh al-Quran—adalah sikap orang-orang munafik:
]وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودً ا[
Jika dikatakan kepada mereka, "Marilah kalian (tunduk) pada hukum yang telah Allah turunkan dan pada hukum Rasul," niscaya kalian melihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kalian (QS an-Nisa’ [4]: 61).
Membumikan al-Quran, Membutuhkan Negara
Wacana tentang pentingnya membumikan al-Quran sudah sering dilontarkan oleh para ulama, intelektual dan aktivis Muslim. Namun, hingga kini wacana itu masih tetap berupa wacana, tidak mewujud menjadi realita. Al-Quran masih dijadikan sekadar kitab bacaan, tidak dijadikan pedoman, apalagi dijadikan sebagai sumber hukum dan perundang-undangan. Padahal al-Quran berisi sistem kehidupan yang harus diterapkan. Di dalamnya terdapat hukum yang mengatur seluruh segi dan dimensi kehidupan (QS an-Nahl [16]: 89).
Harus disadari, sebagian hukum itu hanya bisa dilakukan oleh negara, semisal hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan, plitik, ekonomi, sosial, pendidikan, dan politik luar negeri; termasuk pula hukum-hukum yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum syariah (‘uqûbât). Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dan tidak mungkin diterapkan oleh individu. Semua itu hanya mungkin dan sah dilakukan oleh negara (penguasa). Dalam Islam, negara semacam ini adalah Khilafah, dan penguasanya disebut khalifah.
Berdasarkan fakta ini, keberadaan negara (Khilafah) adalah dharûrî (sangat penting). Tanpa Khilafah, mustahil kita bisa membumikan al-Quran. Tanpa Khilafah, banyak sekali ayat al-Quran yang dicampakkan. Padahal menelantarkan al-Quran—walaupun sebagian—termasuk tindakan haram (dosa). Karena itu, berdirinya Khilafah—tentu Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah) harus disegerakan agar tidak ada satu ayat al-Quran pun yang diabaikan. Inilah seharusnya yang dijadikan pesan penting dalam Peringatan Nuzul Quran seperti saat ini.
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. []

KOMENTAR AL-ISLAM:
DPR Satu suara Sahkan UU Ketenagalistrikan (detik.com, 08/09/09)
Artinya DPR satu suara untuk me-“liberal”-kan listrik, yang pasti akan menjadikan listrik makin mahal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar